Bisnis.com, JAKARTA – Pada tahun ini, pemerintah akan memberikan tunjangan profesi guru melalui bank penyalur, bukan lagi melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Skema penyaluran tunjangan profesi guru itu dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui transfer daerah bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan melalui transfer pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru non-PNS.
Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemdikbud Achmad Jazzidie mengatakan setelah dana ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke bank penyalur, bank penyalur kemudian mentransfer tunjangan profesi guru langsung ke rekening guru penerima.
Perubahan proses penyaluran tunjangan profesi guru ini dilakukan agar bisa menjadi alat kontrol, karena bank penyalur berkewajiban memberikan laporan ke Kemdikbud jika terjadi kesalahan penyaluran.
“Sebelumnya dari KPPN kalau ada sesuatu, misalnya kekeliruan nomor rekening, kita yang di kementerian tidak tau. Itu yang menyebabkan kadang-kadang kalau ada masalah bisa berlarut-larut,” ujar Jazzidie, seperti dikutip laman resmi Kemendikbud, Selasa (18/3/2014).
Dengan penyaluran melalui bank penyalur, kesalahan penyaluran bisa langsung diketahui dari laporan bank penyalur sehingga bisa langsung ditindaklanjuti. Jazzidie menerangkan besarnya tunjangan profesi guru bagi guru PNSD adalah sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu, untuk guru non-PNS, dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu guru non-PNS dan guru PNS Binaan Provinsi. Bagi guru non-PNS yang telah melalui inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan yang belum inpassing mendapat tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 (dipotong pajak penghasilan). Guru PNS Binaan Provinsi juga mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi di antaranya memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh departemen, memenuhi beban kerja sebagai guru, berusia paling tinggi 60 tahun, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas.