Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejakgung: 3 Pegawai BNI Pare-Pare Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status tersangka kepada tiga Karyawan PT Bank Negara Indonesia Tbk, (BBNI) cabang Pare-Pare.
Pada Selasa (18/3/2014), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi. /bisnis.com
Pada Selasa (18/3/2014), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status tersangka kepada tiga Karyawan PT Bank Negara Indonesia Tbk, (BBNI) cabang Pare-Pare.

Mereka adalah, Gusti Hasanuddin (staf Sentra Kredit Kecil), Asmiati Khumas (analis Kredit pada Sentra kredit Menengah Makassar), dan Syahminal Y. (mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil cabang Pare-Pare).

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, ketiganya diduga menyalahgunakan fasilitas pemberian kredit untuk pembiayaan renovasi gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp30 miliar, dari Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.

Bersamaan dengan itu telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

"Selain tiga karyawan BNI, tim penyidik juga menetapkan Aming Gosal bin Thio Go Mo, Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai tersangka dalam kasus yang sama," ujar Untung, Senin (17/3/2014).

Untung menjabarkan sejauh ini dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada para tersangka, antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar, mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan.

"Serta penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi. yang tidak sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan," ujarnya.

Tim penyidik yang berjumlah 9 orang tersebut telah menyusun rencana dan tahap-tahap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan dan direncanakan pada Selasa (18/3/2014), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan 3 orang saksi.

Pertama, Kamaruddin, Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan kota Makassar.

Kedua, hmadi Akil, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Ketiga, Abdul Haris Hody, Direktur Utama Perusda Sulawesi Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper