Bisnis.com, JAKARTA -- Calon jamaah haji Indonesia memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi, mengingat jumlah yang banyak.
Padahal, kesehatan merupakan salah satu dari tiga syarat istitha'ah (kemampuan) dalam beribadah, selain materi dan ilmu agama.
"Hingga saat ini belum ada rumusan yang menjadi kesepakatan semua pihak terkait istitha'ah kesehatan," kata Wakil Menteri Kesehatan Prof. Ali Ghufron Mukti, dalam seminar Istitha'ah Kesehatan Haji di Jakarta, Jumat (14/3/14).
Menurut Wamenkes, seseorang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji, jika tidak dalam kondisi sehat.
Dalam aspek kesehatan, lanjutnya, rumusan istitha'ah kesehatan sudah jelas. Yaitu seseorang mengikuti perjalanan ibadah haji dapat mendiri, tidak membahayakan keselamatan diri sendiri, dan orang lain.
"Adapun penetapan memenuhi atau tidaknya syarat kesehatan tersebut, mempertimbangkan aspek status kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dan peraturan kesehatan internasional, serta ketentuan keselamatan penerbangan," ungkap Ali Ghufron.
Dia menuturkan perjalanan haji merupakan aktifitas fisik yang menuntut kondisi tubuh dalam keadaan prima.
Pemerintah, katanya, wajib menyiapkan kesehatan jamaah haji, baik jiwa maupun raganya.
Untuk itu perlu pemeriksaan kesehatan jemaah sedini mungkin.
Selain itu, perawatan serta pemeliharaan dan pembinaan kesehatan, merupakan rangkaian persiapan calon jemaah haji.
Dia menambahkan dalam aspek kesehatan, jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat bila status kesehatannya termasuk kategori tunda.
Kategori ini merujuk pada kondisi jemaah yang mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi, dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.