Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Sertifikasi, 80.000 Proyek Konstruksi di Jabar Terancam Gagal

Sedikitnya 80.000 proyek konstruksi di Jabar terancam gagal dikerjakan menyusul mepetnya pelaksanaan beleid Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum soal Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konversi.

Bisnis.com, BANDUNG—Sedikitnya 80.000 proyek konstruksi di Jabar terancam gagal dikerjakan menyusul mepetnya pelaksanaan beleid Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum soal Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konversi.

Sekretaris Daerah Jabar Wawan Ridwan mengatakan ribuat paket proyek bakal terhambat karena SBU dengan menggunakan klasifikasi dan kualifikasi sesuai PermenPU no.8/2011 tersebut  tetap dipaksakan berjalan 1 April 2014 mendatang.

“Kami sudah mengirim surat ke Menteri PU minta fatwa soal ini,” katanya pada bisnis di Bandung, Jumat (14/3/2014).

Surat no 027/1427/admrek tanggal 11 Maret 2014 ke Menteri Pekerjaan Umum itu dikirimkan atas nama Gubernur Jabar.

Wawan mengatakan Pemprov Jabar dalam surat itu meminta Menteri PU memberi kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa 2014 ini.

Menurutnya kelonggaran tersebut agar proses registrasi dari pola lama  SBU ASMET (arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan) menjadi SBU Konversi yang baru bisa dilakukan sampai akhir 2014.

“Jadi SBU yang lama masih bisa dipakai sampai 2014 akhir,itu usulan kita tapi keputusan tetap ada di Pak Menteri,” katanya.

Pihaknya mengaku khawatir jika belum ada jawaban dari Menteri, sejumlah paket lelang infrastruktur akan terancam tidak memenuhi syarat.

Menurutnya pemilik SBU di Jabar saat ini tercatat paling besar di Indonesia karena jumlahnya mencapai sekitar 8.000.

“Yang baru punya SBU Konversi katanya baru 1,daerah lain tidak sebanyak Jabar masalahnya,” ujarnya.

Pemprov mengaku tidak bisa berbuat banyak jika peraturan menteri tersebut harus tetap diberlakukan pada 1 April 2014 karena kewenangan bukan di pihaknya.

Dalam surat resmi yang dikirim, Wawan mengatakan jika kelonggaran masih diberikan hingga akhir 2014. “Sampai akhir 2014, pemegang SBU ASMET harus tetap memperbaharui SBU,nah 2015 tidak ada maaf,” katanya.

Terpisah, Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, Enday Dasuki mengatakan pengurusan SBU Konversi membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sehingga deadline tanggal 31 maret 2014 yang sudah ditetapkan, tidak akan mencukupi untuk memproses semua SBU.

Sementara menurutnya proses registrasi SBU konversi begitu banyak hambatan,  terhitung 1 April  penandatangan kontrak  kontrak harus sudah menggunakan SBU konversi.

“Kalau tidak maka akan dibatalkan. Ini akan memicu banyak masalah,” katanya.

Enday mengatakan untuk mengurus SBU konversi, saat ini  waktu yang paling cepat adalah sebulan. Itu hanya waktu prosesnya, belum termasuk pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan.

“Yang seperti itu baru 1 perushaan, yang lainnya dimasukan bulan Januari sampai sekarang belum beres,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper