Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Siar ISL: KPPU Panggil Menpora Roy Suryo

Menpora Roy Suryo mengatakan pemanggilan dilakukan karena KPPU membutuhkan penjelasan tentang peran pemerintah dalam penyatuan PSSI dan KPSI serta kedudukan pemerintah di olahraga profesional.Salah satunya terkait sengketa hak siar Indonesia Super League atau ISL.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait penyelidikan awal dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penentuan hak siar Indonesia Super League.

Menpora Roy Suryo mengatakan pemanggilan dilakukan karena KPPU membutuhkan penjelasan tentang peran pemerintah dalam penyatuan PSSI dan KPSI serta kedudukan pemerintah di olahraga profesional.Salah satunya terkait sengketa hak siar Indonesia Super League atau ISL.

Roy Suryo menuturkan, pemerintah hanya berperan sebagai regulator sementara persoalan bisnis masih ditangani oleh organisasi masing-masing cabang olahraga.

“Nanti BOPI [Badan Olahraga Profesional Indonesia] yang mengatur,” tegas Roy usai memberikan keterangan kepada KPPU, Rabu (12/3/2014).

Dia beralasan bahwa hak siar belum diatur pemerintah karena bagian-bagian Kemenpora sempat tidak aktif dalam masa pemerintahan Gus Dur dan baru diaktifkan kembali beberapa tahun terakhir.

“Yang dulu tidak ada, sekarang jadi ada. Dulu stasiun televisinya hanya TVRI. Sekarang olahraga berkembang, stasiun televisinya juga banyak,” papar Roy.

Kementerian, tambah Roy, akan mempersilakan KPPU melanjutkan penyelidikan. Kemenpora, tegas Roy, tidak akan ikut campur.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza menjelaskan pemanggilan ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas mengenai dualisme liga serta penetapan hak siar ISL yang diduga hanya diberikan kepada stasiun televisi yang terafiliasi dengan PSSI.

Penyelidikan tersebut didasari adanya aduan dari masyarakat mengenai persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PSSI dan ISL.

“Ada beberapa pihak yang diadukan, di antaranya adalah PSSI dan ISL,” sebut Reza.

Laporan tersebut masuk pada akhir 2013 dan mengadukan hak siar ISL musim lalu.

Adapun pasal-pasal yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha ini adalah Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25, dan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal-pasal itu menyangkut perjanjian eksklusif, monopoli pasar, serta kepemilikan saham.

Selain hak siar yang dinilai hanya diberikan ke kelompok stasiun televisi tertentu yang terafiliasi dengan PSSI, laporan yang masuk juga mengeluhkan pelarangan bagi pemain di klub yang berlaga di ISL untuk masuk ke tim nasional.

Meski begitu, setelah PSSI dan KPSI bergabung akhirnya larangan ini tidak lagi berlaku.

Menurut Reza, KPPU mempunyai waktu 50-60 hari untuk melakukan penyelidikan awal dan menemukan bukti sebelum perkara ini masuk ke persidangan.

“Kemungkinan akan ada lagi yang dipanggil,” ungkap Reza.

Hak siar ISL musim 2014/2015 dibeli oleh RCTI dari BV Sports.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, pada akun Twitter perusahaan itu disebutkan kepanjangan BV Sports adalah Bakrie Viva Sports.

Mereka mengklaim sebagai pemegang lisensi hak siar ISL untuk musim 2014 hingga 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper