Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Anggito Abimanyu minta Anggota Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) dapat mengupayakan jamaahnya membayar DAM melalui Islamic Development Bank (IDB) agar umat Islam di Indonesia mendapat manfaatnya.
“Saya berharap, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa bersama-sama membayar DAM melalui IDB,” ujarnya seperati dilansir situs Kemenag, Jumat (7/3/2014).
Pembayaran DAM atau denda dengan memotong hewan bagi jamaah haji Indonesia 2014 akan diupayakan melalui Islamic Development Bank (IDB). Kebijakan ini diambil agar umat Islam di Indonesia mendapat manfaatnya, terutama kaum miskin.
Dengan cara itu, lanjut Anggito, pembayaran DAM ketika berhaji dapat terhindar dari penipuan. “Kita tahu, ketika dilakukan pemotongan hewan, tidak jelas hewan yang mana dan untuk siapa.”
Jadi, katanya, jika pembayaran DAM melalui IDB dapat dijamin dilakukan secara syariah dan dijamin pula kesehatannya.
Terkait pembayaran DAM melalui IDB, Menteri Agama Suryadharma Ali sudah menjelaskan bahwa pembayaran DAM lewat IDB itu sudah dilakukan, namun masih bersifat sporadis. Pada 2014 jumlah uang DAM dari Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp240 miliar akan dikelola IDB. “Semuanya dikelola pemerintah Arab Saudi.”
Menurutnya, kerja sama lewat IDB dimulai 2014 sehingga pihaknya perlu mempersiapkan sistemnya dan juga melakukan edukasi kepada jamaah calon haji.