Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memenuhi permintaan KPK untuk menonaktifkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selama status Atut belum terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pejabat yang menjadi tersangka KPK memiliki hak yang sama dengan tahanan Kejaksaan maupun Kepolisian.
Pemerintah baru bisa menonaktifkan pejabat pemerintah jika aparat penegak hukum telah menetapkan pejabat tersebut sebagai terdakwa.
“UU mengatakan tidak dibedakan, kecuali saya buat tafsiran sendiri. Kalau saya menonaktifkan [tersangka KPK], koq [tersangka] kepolisian dan kejaksaan tidak saya nonaktifkan,” kata Mendagri di Kantor Presiden, Jumat (7/3/2014).
Gamawan menjelaskan aturan tersebut yang membuat Kemendagri tidak bisa memenuhi permintaan KPK yang meminta Atut dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Atut, lanjutnya, masih berhak dan memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan Provinsi Banten selama belum mengundurkan diri sebagai Gubernur Banten.
“Saya memahami [kesulitan KPK], saya sangat paham apa yang disampaikan Pak Abraham [Samad], Pak Bambang [Widjajanto], tapi tolong pahami kesulitan saya,” katanya.
Mendagri juga memastikan sampai saat ini posisi Atut yang berada di dalam tahanan KPK tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Banten.
Dia menjelaskan Banten telah memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk tahun anggaran 2014 dan telah memiliki APBD untuk dilaksanakan.
“[Wagub Banten] Rano Karno sudah datang ke saya, bilang sudah tidak ada masalah. Hanya masalah personel, mau memindahkan personel agak sulit. Masih dipegang Ibu Atut,” kata Gamawan.