Bisnis.com, JAKARTA -- KPK telah menetapkan dua hakim aktif sebagai tersangka baru kasus korupsi dana Bansos kota Bandung, Jawa Barat.
Dua hakim yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi dana Bansos kota Bandung itu adalah hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Ramlan Comel (RC).
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, status tersangka bagi kedua hakim itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan terkait kasus suap tersebut.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan TPK penanganan perkara Bansos di Bandung, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup. Diduga ada keterlibatan pihak lain. KPK telah mengeluarkan Sprindik atas nama PSS hakim tinggi di Pengadilan tinggi Jabar," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Pasti Serefina dan Ramlan Comel diketahui tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat banding.
Pasti Serefina Sinaga diduga melanggar pasal 12 a atau c atau pasal 6 ayat 2, atau pasal 5 ayat 2 UU 31 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Ramlan Comel dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU 31 1999, juncto pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya hakim Setyabudi Tedjocahyono yang telah menerima suap dari Toto Hutagalung.
Toto adalah orang kepercayaan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada.