Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya siap mengaudit dana kampanye yang telah dilaporkan oleh partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum.
Menurutnya, untuk mengaudit dana kampanye para parpol pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Soal dana kampanye, kami akan bekerja sama dengan BPK dan BPKP. Kami sudah sepakati itu,” kata Busyro yang dijumpai seusai menghadiri acara diskusi di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya, KPU mempersilahkan KPK dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) atau pihak terkait lainnya untuk memeriksa laporan dana kampanye yang telah diserahkan oleh parpol menjelang pelaksanaan Pemilu 2014.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2014 dapat berjalan dengan adil, lancar, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, apabila ditemukan masalah atau indikasi kecurangan dalam laporan dana kampanye suatu parpol ataupun caleg,maka KPU akan segera mencoret pihak-pihak tersebut dan mereka tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2014.