Bisnis.com, BANTUL -Titiek Soeharto lolos dari tudingan memanfaatkan kegiatan penyerahan rumah susun untuk kepentingan politik.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyimpulkan bantuan rumah susun untuk Pondok Pesantren An Nur dari Kementerian Perumahan Rakyat yang dihadiri Siti Hediati Heriyadi tidak terkait dengan kepentingan politik.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dengan pimpinan Pondok Pesantren An Nur terkait acara itu, dan umumnya mereka mengaku tidak mendengar ada pidato yang menyebut Bu Titiek sebagai calon anggota legislatif (caleg)," kata anggota Panwaslu Bantul, Harlina di Bantul, Senin (24/2/2014).
Bantuan 14 rumah susun dari pemerintah pusat kepada ponpes se DIY, yang penyerahaan surat keputusan (SK)-nya dipusatkan di Ponpes An Nur Bantul, 11 Februari lalu selain dihadiri Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, juga Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, salah satu caleg DPR RI.
"Keberadaan Bu Titiek dalam acara itu, pimpinan ponpes tidak mengetahui pasti, juga tidak disebutkan dari partai politik mana, meskipun kedatangan Menteri ke ponpes berkat jasa-jasa Titiek," kata Harlina.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menyimpulkan tidak ada kegiatan untuk kepentingan politik yang menggunakan anggaran pemerintah yang melanggar edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi saat penyerahaan SK bantuan rumah susun itu.
"Panwaslu belum bisa mengategorikan penyalahgunaan anggaran negara, namun ke depan edaran dari KPK yang melarang pengunaan anggaran bagi peserta pemilu tetap fokus pengawasan kami," katanya.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap mengkaji indikasi keterlibatan caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya dalam acara itu, karena bantuan rumah susun untuk ponpes itu anggarannya murni dari APBN sehingga jangan sampai dimanfaatkan untuk peserta pemilu.
"Kami akan lakukan kajian, kaitannya muatan materi, serta keterlibatan peserta pemilu, sekaligus untuk memberikan warning kepada pejabat daerah dan caleg incumbent (petanaha), agar bisa mengendalikan pelanggaran," kata Harlina.
Jika ditemukan pelanggaran karena ada kepentingan politik baik pejabat, kepala daerah atau peserta pemilu karena memanfaatkan anggaran daerah, maka Panwaslu akan merekomendasikan ke KPK, karena penyelidikannya masuk dalam kewenangan lembaga negara itu.