Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku penyadapan dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia, Juniardi, mengatakan hal itu menanggapi adanya dugaan penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ketua KIP Provinsi Lampung itu, ancaman pidana bagi pelakunya adalah hukuman penjara 2 sampai 3 tahun atau denda Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta (pasal 54 UU KIP).
"Apabila dalam penyadapan tersebut terkandung informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP, maka pelaku penyadapan bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU KIP".
Dia mengemukakan, informasi yang dikecualikan di situ maksudnya adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, serta informasi yang dapat menghambat pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, memorandum internal yang dirahasiakan, serta informasi rahasia yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lai.
"Namun, karena tindak pidana harus ada delik aduan, dalam hal ini pihak korban yang disadap perlu mengadukannya kepada kepolisian".
Juniardi menilai, kasus penyadapan ini banyak sekali terjadi, bahkan beberapa waktu lalu sempat terungkap dokumen yang menyebutkan adanya penyadapan yang dilakukan pihak asing terhadap warga Indonesia.
"Kasus penyadapan tidak dapat disepelekan apabila pihak yang melakukan penyadapan adalah bukan yang berkewenangan.
Harus ada tindakan hukum agar ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi, mengingat Indonesia juga belum memiliki undang-undang yang melindungi informasi pribadi warga negaranya". (antara/yus)