Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Masuk Setelah 2005, Kelulusan CPNS K2 Dibatalkan

Masuk Setelah 2005, Honorer K2 Tak Bisa Diangkat Jadi CPNS

Bisnis.com, JAKARTA - Lulus tes penerimaan calon pegawai negeri sipil tenaga honorer kategori II (CPNS K2), tidak menjamin mengantongi nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda resmi diangkat jadi CPNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan, selain harus lulus tes, tenaga honorer K2 yang diangkat sebagai CPNS harus memenuhi persyaratan, di antaranya masuk sebagai tenaga honorer K2 sebelum tahun 2005.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan pengangkatan tenaga honorer K2 tetap mengikuti kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, dimana disebutkan bahwa tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

"Jika syarat itu tidak dipenuhi, meski lulus tes maka tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi CPNS," katanya sebagaimana dikutip laman http://setkab.go.id

Pegawai Pemerintah

Tenaga honorer kategori II khususnya guru yang tidak lulus dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori II (CPNS K2), masih mempunyai kesempatan untuk mencoba mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Demikian salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat kerja panitia khusus DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Azwar Abubakar, Rabu (19/2/2014), sebagaimana dikutip laman www.menpan.go.id.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depannya tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun ini.

Dia menambahkan tahun ini pemerintah mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK.

“Untuk PPPK, 10 ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper