Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Jemawa, Kelulusan CPNS K2 Dapat Dibatalkan

Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil kategori tenaga honorer kategori II (CPNS K2) mulai kebanjiran pengaduan dari sejumlah daerah, salah satunya dari Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil kategori tenaga honorer kategori II (CPNS K2) mulai kebanjiran pengaduan dari sejumlah daerah, salah satunya dari Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Pada Senin (17/2/2014), Bupati Sumedang Ade Irawan yang mendampingi ratusan tenaga honorer K2 yang tidak lulus, mengadukan kejanggalan kelulusan CPNS K2 tahun 2013 ke Panselnas CPNS di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)

Saat ini proses pengumuman CPNS K2 masih sedang berlangsung.

Dalam tatap muka dengan Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, sejumlah tenaga honorer K2 yang tidak lulus, mempersoalkan banyak peserta yang dinyatakan lulus, padahal baru masuk setelah tahun 2005.

 

Kenyataan itu bertentangan dengan PP No.56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

 

Menanggapi pengaduan tersebut, Setiawan menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Silakan saudara menyampaikan data-data yang valid terkait ada peserta yang lulus tapi ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya sebagaimana dikutip oleh laman menpan.go.id.

Pasca pengumuman K-II Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Sumedang, muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes, namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.

Setiawan menegaskan pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori II. Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang, dan lolos menjadi CPNS.

Karena itu, dalam pemberkasan, semua akan dapat diketahui sejauhmana kebenarannya. “Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan dan batal menjadi CPNS".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper