Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi Partai Hanura mendukung mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU MK yang ditetapkan dari Perppu.
Putusan MK itu tertuang dalam pengabulan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 4/2014 Tentang Penetapan Perppu No. 1/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan sejak awal pihaknya sudah tegas menolak ketika Presiden SBY mengeluarkan Perppu.
“Fraksi Hanura juga bersikap tegas tidak setuju dalam voting penetapan Perppu sebagai UU pada Sidang Paripurna 19 Desember 2013 lalu, walau akhirnya kalah suara,” katanya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/2/2014)
Seperti diketahui, Perppu No. 1/2013 tentang MK disepakati DPR RI menjadi undang-undang melalui pemungutan suara atau voting dalam Sidang Paripurna. Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
Sudding menambahkan alasan penolakan karena Perppu mendeligitmasi MK dan sekaligus juga mendelegitimasi hakim konstitusi (HK) secara keseluruhan. Selain itu, katanya, juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang berarti inkonstitusional dan merupakan penilaian subyektif Presiden.
Menurut Sudding, Hanura juga siap mengawal pemberlakuan kembali Undang-Undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8/2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24/ 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, seperti putusan MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva.