Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan BBM Warga Kandas di Putusan Sela PN Jakpus

Gugatan Warga Negara Menggugat BBM terhadap pemerintah terkait kenaikan harga BBM kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan upaya hukum itu tidak dapat diterima dalam putusan sela yang disampaikan hari ini.
Antre BBM/Bisnis
Antre BBM/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Warga Negara Menggugat BBM terhadap pemerintah terkait dengan kenaikan harga BBM kandas, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan upaya hukum itu tidak dapat diterima dalam putusan sela yang disampaikan hari ini.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi Pomolango mengatakan citizen lawsuit ini seharusnya didahului oleh somasi atau notifikasi kepada pemerintah. Setelah itu, baru gugatan dapat didaftarkan ke pengadilan.

Namun, lantaran gugatan yang meminta dibatalkannya kenaikan harga BBM itu tidak didahului somasi maka upaya hukum tersebut tidak dapat diterima. "Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ujarnya dalam amar putusan sela, Rabu (12/2).

Somasi, menurut majelis hakim, mesti dilayangkan paling lambat 2 bulan sebelum gugatan diajukan. Dengan putusan sela ini, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat Lukmanul Hakim menilai majelis hakim bersikap subjektif. Alasannya, gugatan warga terhadap privatisasi air di DKI Jakarta yang juga diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak didahului oleh somasi atau notifikasi apapun ke pemerintah.

"Notifikasi ini pemahamannya sangat multitafsir. Kami mengharapkan majelis memeriksa pokok perkara karena ini yang paling penting dan ditunggu masyarakat," tuturnya.

Lukman melanjutkan sebelum gugatan diajukan pihaknya telah melakukan beberapa kali konferensi pers. Hal ini dianggapnya sebagai bentuk pemberitahuan ke pemerintah.

Terkait langkah selanjutnya, dia menuturkan ada beberapa opsi yang dapat diambil. "Kemungkinan kami akan ajukan baru, sebab belum tentu banding diakomodir. Tapi bisa juga paralel, banding dan gugatan baru," sambungnya.

Yang jelas, tambah Lukman, mereka akan mengirim somasi lebih dulu seperti yang disebutkan di putusan.

Warga Negara Menggugat BBM menggugat pemerintah karena keberatan dengan naiknya harga BBM. Gugatan ini diajukan pada Mei 2013.

Mereka menilai pemerintah sudah melakukan pembohongan karena menaikkan harga BBM dengan mengacu pada undang-undang yang sudah dihapuskan, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pemerintah menetapkan harga BBM berkualitas rendah dengan harga jual senilai BBM berkualitas tinggi.

Dalam gugatannya, mereka menggugat Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Utama Pertamina, serta Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper