Bisnis.com, BALIKPAPAN - Panitia Khusus Raperda Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis DPRD Kaltim menggelar uji publik guna menyempurnakan regulasi yang digagas oleh legislatif tersebut.
Ketua Pansus Raperda Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis DPRD Kaltim Abdul Djalil Fatah mengatakan uji publik ini dilakukan dengan mengundang narasumber dari Biro Hukum Kemendagri dan Kementerian Agama, serta praktisi pendidikan. Rencananya, setelah uji publik ini selesai dilakukan, Pansus akan membawanya ke Sidang Paripurna DPRD Kaltim untuk disahkan yang dijadwalkan pada 11 Februari 2014.
"Poin penting di dalamnya mengenai pembentukan badan pengawas yang berfungsi untuk menjalankan Perda ini," ujarnya kepada Bisnis disela-sela uji publik tersebut, Sabtu (8/2/2014).
Uji publik ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Agus Santoso dan diikuti oleh seluruh perwakilan dari pemerintah daerah di Kalimantan Timur.
Perda ini akan memberikan jaminan kehalalan suatu produk kepada konsumen, khususnya bagi yang beragama islam. Jaminan tersebut penting diberikan karena akan mengurangi kekhawatiran di masyarakat.
Sebelumnya, sempat ditemukan daging sapi yang dicampur dengan daging babi hutan di pasaran. Melalui Perda ini nantinya pengawasan terhadap produk halal bisa dilakukan secara intensif sehingga kejadian semacam ini tidak terulang.