Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas dari Hukuman

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.
Unjuk rasa menuntut pembebasan Dokter Ayu dkk/Antara
Unjuk rasa menuntut pembebasan Dokter Ayu dkk/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan.

"Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi 'cieto cisaria'," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur di Jakarta, Jumat (8/2/2014)

Ridwan mengungkapkan bahwa putusan PK ini diketok pada Jumat ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Prof Dr Surya Jaya, Dr Saripudin, Dr Margono, Maruap Pasaribu dan Dr Mohammad Saleh.

Dia menjelaskan  majelis PK juga memerintahkan agar para terpidana di keluarkan dari Lembaga pemasyarakatan dan memulihkan nama baik para terpidana.

"Membatalkan putusan yudex yurist  (putusan kasasi) dan menyatakan pertimbangan 'yudex factie' (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar," ungkap Ridwan.

MA dalam putusan kasasi telah menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan penjara 10 bulan karena dinilai melakukan kealphaan yang menyebabkan orang meninggal.

Kasus ini bermula dari dugaan malapraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh ketiga dokter tersebut.

Atas kasus ini Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa, namunputusan kasasi MA yang diketui Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan sebaliknya.
Atas putusan ini, mengajukan PK, dan hasilnya telah dikabulkan sehingga ketiga dokter ini dapat menghirup udara bebas.

OC. Kaligis, pengacara dokter Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksi. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper