Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dinilai sengaja menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang sduah pindah partai.
Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Demokrasi Sejahtera (PDS) Kaltim Gervas Panggur dalam acara konferensi pers hari ini, Kamis (6/2/2014).
Panggur menjelaskan kesengajaan untuk menghambat pergantian itu bisa dibuktikan dengan adanya saling melempar tanggung jawab antara Subdit Otda dan Biro Hukum Kemendagari.
Menurutnya, surat Gubernur Kaltim kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 161.4/10787/Pem.A/2013 tentang usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim dari PDS sudah dikirimkan ke Kemendagri dan diterima oleh bagian Kasubdit Otonomi Daerah pada 23 Desember 2013.
Menurut Gervas, unsur kesengajaan juga bisa dibuktikan dengan adanya surat tanggapan terhadap usulan PAW yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim.
Surat itu, ujarnya, ternyata baru disampaikan setelah 20 hari kerja dimana sudah melampaui waktu yang ditentukan UU yakni 14 hari kerja.
"Alasan kemendagri bahwa proses PAW tidak dapat dilanjutkan karena masih ada gugatan hukum sangatlah mengada-ada, karena penyelesaian proses hukum berkaitan dengan sengketa parpol maksimal hanya 60 hari," kata Gervas. Dia mengatakan bahwa ironisnya surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen Otda justru dibuat setelah melewati batas waktu maksimal penyelesaian sengketa parpol yang diamanatkan UU.