Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 5 Koruptor yang Diduga Lari Ke Luar Negeri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat hingga akhir 2013 masih ada 23 koruptor yang jadi buron, 5 diantaranya diduga lari ke luar negeri, akibat lambannya kerja kejaksaan.
Eddy Tansil/Kaskus
Eddy Tansil/Kaskus

Bisnis.com, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat hingga akhir 2013 masih ada 23 koruptor yang jadi buron, 5 diantaranya diduga lari ke luar negeri, akibat lambannya kerja kejaksaan.

Koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga lari ke luar negeri itu adalah terpidana kasus korupsi Golden Key Group Edy Tansil, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Modern Samadikun Hartono.

Ada pula Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan illegal logging Mandailing Natal, terpidana kasus korupsi cesie Bank Bali Djoko S. Tjandra dan Nader Taher, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri.

"Kejaksaan belum maksimal dalam melaksanakan eksekusi, kejaksaan masih tergolong lambat, terutama dikaitkan dengan masih banyaknya terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi karena buron," kata Wakil Koordinator ICW Sunaryanto, Kamis (23/1/2014), seperti dilansir Antara.

Oleh karena itu, ICW diminta tidak segera puas selepas menjebloskan buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan ke LP Cipinang setelah sebelumnya diekstradisi dari Australia.

Menurutnya salah satu penyebab koruptor yang melarikan diri adalah, lambatnya kinerja pihak Kejaksaan yang melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi.

Hal ini dikhawatirkan akan memperbesar peluang terpidana untuk melarikan diri dari proses hukum.

"Hal ini perlu menjadi catatan serius oleh Kejaksaan, karena salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah melalui eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi," katanya.

Selain lambatnya proses eksekusi, Kejaksaan juga belum melakukan publikasi yang memadai atas kerja-kerjanya, sehingga klaim Kejaksaan yang telah melakukan eksekusi terhadap 100 DPO kasus korupsi tidak bisa diverifikasi.

Sulitnya verifikasi ini dapat dilihat dari laman resmi Kejaksaan yang kurang update. Jumlah DPO yang terpampang di laman resmi Kejaksaan Agung, yang hanya menampilkan tujuh terpidana kasus korupsi yang masuk DPO.

Menurut Sunaryanto, eksekusi Adrian Kiki memang sebuah pencapaian bagi Kejaksaan Agung, namun masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Diantaranya adalah eksekusi terhadap terpidana dan aset terpidana kasus korupsi yang masih belum dilakukan. "Karena dapat terjadi terpidana melarikan diri, dan terjadi pengalihan kepemilikan aset jika eksekusi tidak segera dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper