Bisnis.com, PADANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Barat menerima sebanyak tiga kasus suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak melakukan pemotongan gajinya setelah melakukan perceraian dengan istri.
"Dari awal Januari 2014 telah tercatat sebanyak tiga kasus di Sumbar, ini menjadi perhatian khusus," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunafri,Selasa (21/1/2014).
Bekas istri melapor kepada Ombudsman, karena hak sepertiga gaji sebagaimana diatur dalam peraturan, tidak dijalankan oleh bekas suaminya.
Yunafri meyakini masih banyak kasus lainnya, hanya belum sempat dilaporkan kepada Ombudsman.
Pemotongan gaji terhadap suami PNS setelah bercerai dengan istri wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah oleh PP No.45 Tahun 1990.
Peraturan itu menyebutkan pemotongan gaji suami PNS wajib dilakukan jika perceraian merupakan kehendak dari sang suami.
Dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa suami yang bercerai, hanya dapat menikmati sepertiga dari jumlah gajinya perbulan.
"Jika suami meminta cerai, maka ia hanya berhak mendapatkan sepertiga dari jumlah gajinya. Sedangkan sepertiga lainnya diberikan kepada bekas istri, dan sepertiga lainnya untuk anaknya," katanya.
Namun, lanjutnya, pemotongan sepertiga tersebut hanya berlaku selama bekas istri belum mendapatkan pendamping yang baru.
"Jika istri telah mendapatkan pendamping yang baru, maka hak sepertiga dari gaji suaminya itu tidak berhak lagi ia dapatkan".
Tiga kasus yang terjadi di Sumbar, paparnya, terjadi pada PNS yang bertugas di Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Pemerintahan Provinsi Sumbar.
Dia menegaskan Ombudsman akan menindaklanjuti laporan yang telah diberikan oleh bekas istri tersebut.
Salah satu caranya, dengan memberitahukan kepada pimpinan tempatnya bertugas, agar suami PNS tersebut segera menjalankan kewajibannya. (antara/yus)
Tak Terima Hak Gaji, Mantan Istri PNS Mengadu Ke Ombudsman
Pemotongan gaji terhadap suami PNS setelah bercerai dengan istri wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah oleh PP No.45 Tahun 1990.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Kala Squid Game 2 Bikin Saham-Saham Korea Melorot
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah
1 jam yang lalu
Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said
5 jam yang lalu