Bisnis.com, JAKARTA—Hingga waktu batas keputusan penangguhan upah minimum 2014 pada 20 Januari 2014, masih banyak kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan yang belum merespons dengan mengeluarkan keputusan tersebut.
Sesuai Keputusan Menakertrans No KEP. 231 /MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan setempat harus memberikan respons atas usulan penangguhan dengan tenggat 1 bulan setelah pengajuan yang diserahkan maksimal 10 hari sebelum upah minimum 2014 diberlakukan pada 1 Januari 2014.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun kemenakertrans, baru 2 pejabat daerah yang meberikan respons atas penangguhan upah yang diajukan 417 perusahaan yang menjalankan bisnisnya di 5 provinsi di Tanah Air.
Hingga tenggat batas yang ditetapkan peraturan, pengajuan penangguhan upah dari 46 perusahaan asal Jawa Timur, 50 perusahaan di DKI Jakarta dan 101 Perusahaan asal Banten belum mendapat keputusan tertulis dari pemerintah.
Khusus untuk DKI Jakarta, lanjutnya, gubernur maupun dinas ketenagakerjaan setempat masih belum menetapkan melalui surat keputusan tertulis atas usulan penangguhan upah dari perusahaan yang merasa keberatan membayar upah sesuai ketentuan upah minimum 2014.
“Secara lisan,kepala dinas etenagakerjaan DKI Jakarta mengungkapkan, dari 50 perusahaan di DKI Jakarta yang mengajukan upah tidak lebih dari setengahnya yang disetujui menangguhkan upah,” katanya, Senin (20/1/2014).
Saat ini, hanya Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menyetujui penangguhan upah yang diajukan perusahaan.
Jawa Barat telah menyetujui 166 perusahaan dari 214 perusahaan yang mengusulkan penangguhan upah minimum 2014.
Adapun Yogyakarta menyetujui 4 perusahaan dari 6 perusahaan yang menempuh upaya penangguhan upah, sebanyak 2 perusahaan lain ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk memperkuat keputusan penangguhan upah, sambung Irianto, aparat pemerintah daerah harus mengeluarkan surat keputusan secara tertulis. Untuk perusahaan dengan buruh 1.000 orang atau lebih, surat keputusan dikeluarkan oleh gubernur.
Adapun perusahaan dengan buruh dibawah 1.000 orang, keputusan diambil oleh kepala dinas ketenagakerjaan setempat.
Berdasarkan keputusan kepala daerah tentang penangguhan upah tersebut, jelas Irianto, perusahaan yang telah disetujui bisa mulai membayarkan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun untuk yang ditolak, harus menggaji buruh sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Namun sesuai pasal 6 keputusan menteri tersebut, jika belum mendapat respons dari Gubernur, permohonan penangguhan yang telah memenuhi syarat dianggap telah disetujui.
“Tapi, ada baiknya pengusaha menunggu proses dari keputusan dari pejabat daerah.”
Banyak Daerah Belum Terbitkan Penangguhan Upah Minimum
Hingga waktu batas keputusan penangguhan upah minimum 2014 pada 20 Januari 2014, masih banyak kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan yang belum merespons dengan mengeluarkan keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
32 menit yang lalu