Bisnis.com, JAKARTA - Mobil Mitsubishi Pajero Sport milik tersangka kasus penyaluran kredit fiktif Sri Dwi akan diantar pihak Sri Dewi ke Bareskrim Polri. Di antarnya, mobil itu berarti penyidik tidak melakukan penjemputan atau menyita mobil tersebut di kediaman Sri Dewi.
Demikian disampaikan Kasubdit III Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,Kombes Pol Umar Sahid. "Mobil Pajero mau diserahkan malam ini," kata Umar di Mabes Polri, Senin (20/1/2014).
Sementara itu, untuk jenis mobil Honda Jazz tidak bisa disita ataupun diantar dari pihak Sri Dewi. Karena mobilnya sudah berpindah tangan. "Kalau untuk mobil honda Jazz sudah dijual," kata Umar.
Dalam penyidikan kasus ini, sebelumny Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri per tanggal 13/12/2013 sudah memblokir 2 STNK mobil milik Sri Dewi.
Pemblokiran terhadap dua mobil itu agar mempermudah pelacakan dan tidak berpindah tangan, karena penyidik belum melakukan penyitaan. Dua mobil yang diblokir itu Honda Jazz dan Mitsubishi Pajero.
Seperti diketahui, Bareskrim sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus penyaluran kredit fiktif senilai Rp 102 miliar oleh BSM Cabang Bogor. Diduga, terdapat 113 penerima kredit yang diduga nasabah fiktif.
Ketujuh tersangka itu adalah Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM Cabang Pembantu Bogor John Lopulisa, dan Sri Dewi selaku notaris.
Kemudian tiga debitur yang dijerat adalah Iyan Permana, Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah. Mereka sudah dijebloskan ke tahanan. (Lukmanul Hakim Daulay/75)