Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Perkara Bakrieland (ELTY) & 9 Pemegang Saham Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda pembacaan putusan perkara sengketa PT Bakrieland Development dengan 9 pemegang saham warrant ELTY yang menjadi nasabah perusahaan itu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda pembacaan putusan perkara sengketa PT Bakrieland Development dengan 9 pemegang saham warrant ELTY yang menjadi nasabah perusahaan itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara itu diketuai.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan panitera, siding pembacaan putusan ditunda sampai 30 Januari 2014 karena majelis hakim belum siap membacakan putusannya hari ini,” ungkap kuasa hukum sembilan pemegang saham warrant ELTY Anton Febrianto seusai siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Dalam gugatannya, para penggugat melalui kuasa hukumnya Anton Febrianto mengatakan sengketa warrant ELTY itu merupakan kegiatan transaksi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyebutkan saham milik tergugat I PT Bakrieland Development Tbk merupakan saham yang dilepas tergugat I dengan kode ELTY.

Dalam perkara ini, tergugat I, PT Bakrieland Development Tbk melakukan pelepasan saham kepada publik dengan mengumumkan rencana pembelian kembali (buy back) saham yang telah dilepas tersebut.

Sementara itu, tergugat II Hiramsyah S.Thaib yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bakrieland Development Tbk yang mengeluarkan sejumlah pernyataan di media berkaitan rencana buy back saham yang dilepas tergugat I tersebut.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperdagangkan waran ELTY dengan memberikan hak kepada pemegang saham tersebut dengan harga pelaksanaan sebesar Rp250.

Pada 14 Juli 2009, tergugat I PT Bakrieland Development Tbk memberitahukan kepada Bapepam melalui surat No.104/L/GIR-BLD/HST/VII/09 berkaitan rencana pembelian kembali (buy back) saham perseroan ELTY yang prosentasenya mencapai 20% dari modal disetor per 31 Desember 2008, yakni sekitar Rp510 miliar yang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian informasi pada 14 Juli 2009.

Kuasa hukum PT Bakrieland Development (BLD) Tbk, Aji Wijaya menilai gugatan sembilan pemegang saham warrant ELTY sangat lemah untuk dikabulkan karena selama persidangan tidak ada satu pun bukti berupa surat teguran pejabat otoritas perdagangan saham.

“Saya sebagai kuasa hukum BLD menilai gugatan pemegang saham warrant ELTY sangat lemah untuk dikabulkan majelis hakim," ujar Aji.

Alasannya, katanya, tidak ada satu pun bukti dari kuasa hukum penggugat, yakni sembilan pemegang saham warrant ELTY bahwa BLD telah melakukan pelanggaran peraturan Bapepam maupun Bursa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper