Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat masih menunggu penetapan penangguhan upah minimum/kabupaten (UMK) di provinsi itu karena masih dalam tahap tindak lanjut.
Ketua Apindo Jawa Barat Dedy Widjaja mengatakan jumlah perusahaan yang menangguhkan UMK mencapai 197 perusahaan. “Jumlah ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu sekitar 250 perusahaan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (15/1/2014).
Dia mengharapkan tidak ada unsur politis dalam menetapkan surat keputusan UMK yang akan dilakukan Gubernur Jabar pada 20 Januari. “Kami ingin semua pihak menaati jika SK penangguhan UMK sudah diteken gubernur.”
Apindo mengungkapkan sulitnya mekanisme penangguhan UMK secara tripartit yang sesuai Keputusan Menteri No. 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, membuat pengusaha kesulitan melakukan penangguhan.
Sebagai alternatif, ujarnya, banyak perusahaan yang menangguhkan UMK lewat bipartit yang diharapkan mampu menciptakan iklim kondisivitas terhadap investasi sehingga antara buruh dan pengusaha tidak saling dirugikan.
"Selama kedua belah pihak sepakat antara pengusaha dan karyawan tidak jadi masalah," ujarnya.
Penangguhan UMK Jabar, Apindo Tunggu SK Gubernur
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat masih menunggu penetapan penangguhan upah minimum/kabupaten (UMK) di provinsi itu karena masih dalam tahap tindak lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Topik
Konten Premium