Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Urbaningrum Bisa Jadi 'Whistle Blower' KPK, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menawarkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menjadi justice collaborator atau whistle blower.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menawarkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menjadi justice collaborator atau whistle blower.

“KPK hendaknya memberi keleluasaan Anas untuk berbicara kepada pers sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, seperti dikutip Antara, Senin (13/1/2014).

Bambang menilai setidaknya ada tiga faktor yang menjadi dasar pertimbangan dirinya menyarankan hal tersebut. Pertama, publik selama ini berasumsi Anas mengantongi banyak informasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.

"Publik sering berargumen bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini," katanya.

Faktor kedua, jelasnya, ketika mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan ketua umum partai pada tahun lalu, Anas berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. Pernyataan itu menurut Bambang, diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.

"Ketiga, saya menggarisbawahi pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya pada Sabtu (11/1) yang menyatakan Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang dekat istana," ujarnya.

Dia menilai sangat penting bagi KPK memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka agar tidak lagi tumbuh kesan tebang pilih.

Bambang mengatakan semua orang ingat setiap Nazaruddin selesai menjalani pemeriksaan di KPK mantan Bendahara Umum Demokrat itu leluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK.

"Saat ini publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama," ujarnya.

Namun, Bambang mengingatkan apabila KPK akhirnya mau menawarkan status "justice collaborator" atau "whistle blower" kepada Anas, maka mantan Ketum Demokrat itu harus mendapatkan perlindungan maksimum agar keselamatan jiwa tidak terancam.

KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK pada Jumat (10/1/2014).

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper