Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Nikah Segera Berlaku. Ini Jadwalnya

Kementerian Agama memastikan draf usulan multitarif biaya pencatatan nikah akan segera disepakati, paling lambat, akhir Januari 2014

Bisnis.com, AMBON--Kementerian Agama memastikan draf usulan multitarif biaya pencatatan nikah akan segera disepakati, paling lambat, akhir Januari 2014

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan secepatnya, paling lambat akhir bulan ini, Kemenag, Bappenas, Kemenkeu dan KPK akan menyepakati sebuah peraturan baru tentang regulasi yang mengatur berbagai kebutuhan pembiayaan pencatatan nikah di luar kantor sekaligus untuk mengapresiasi jasa penghulu yang bekerja di luar KUA dan jam kerja

"Saya rasa, kesepakatan ini cukuplah ada di tingkat menteri. Jika semua sepakat, Insya Allah Presiden SBY juga sepakat,” tuturnya seperti dikutip situs Kmenterian Agama, Sabtu (11/1/2014).

Menag memastikan bahwa draf multitarif sudah bisa disinkronisasikan dan selanjutnya segera diajukan sebagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk menggantikan PP.47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Berdasarkan PP tersebut, biaya pencatatan nikah ditentukan Rp30.000,-.

"Beberapa kementerian terkait seperti Kementerian keuangan dan Bappenas sudah setuju Draf itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPK,” kata Suryadharma.

Multitarif ini tidak akan membebani APBN karena pembiayaan diambil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hasil pemungutan tarif dari masyarakat akan dinilai sebagai PNBP, yang kemudian akan dikembalikan sebagian besar hasil pengumpulannya ke Kemenag untuk dikelola sebagai operasional penghulu.

Sebelumnya, hal sama disampaikan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, bahwa polemik penghulu dituduh menerima gratifikasi, dipastikan segera selesai dengan PP ini.

“Akhir Januari 2014 diupayakan sudah harus selesai. Dengan demikian penghulu akan memperoleh kejelasan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dalam melayani umat,” tutur Bahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper