Bisnis.com, JAKARTA - Mendikbud dan Mendagri menyepakati anggaran untuk pelaksanaan ujian sekolah (US) jenjang SD, SDLB dan Paket A.
Kesepakatan yang tertuang dalam surat edaran bersama tertanggal 9 Januari itu menyebutkan penyediaan anggaran untuk pelaksanaan Ujian SD, SDLB, dan Paket A dialokasikan pada APBD Provinsi 2014.
“Surat edaran bersama ini untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sama dengan Mendagri,” kata Mendikbud Mohammad Nuh dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, Jumat (10/01).
Sebelumnya, surat Mendikbud nomor 192843/MPK.A/KR/2013 pada 5 Desember 2013 dinyatakan, bahwa penyediaan anggaran untuk Ujian SD, SDLBm dan Paket A dialokasikan pada APBD Kabupaten/kota.
Nuh mengatakan apabila pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, maka penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah, tentang penjabaran APBD 2014.
“Tentunya dengan pemberitahuan kepada DPRD, dan pemberitahuan itu ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014,” tuturnya.
Dia menjelaskan, kategori masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah provisi juga diminta melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota