Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas Sempat Menolak Ditahan KPK, Dibui Tanpa Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan di rutan kelas 1A gedung KPK guna kebutuhan penyidikan.
Anas Urbaningrum Ditahan KPK/Antara
Anas Urbaningrum Ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan di rutan kelas 1A gedung KPK guna kebutuhan penyidikan.

"Berkaitan dengan kegiatan penahanan baru sjaa penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka AU. Yang bersangkutan ditanah di rutan KPK kelas 1 cabang rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.

Johan mengatakan penahanan Anas tidak berdasarkan pemeriksaan. Pasalnya, selama kurang lebih 4 jam di gedung KPK Anas sama sekali tidak diperiksa penyidik. Alasannya, karena dirinya tidak didampingi pengacara, yang merupakan ketentuan jika tersangka diperiksa wajib didampingi pengacara.

Namun, upaya penahanan tetap dilakukan karena untuk menghindari tersangka dapat memengaruhi saksi-saksi lain dalam proses penyidikan. "Penahanan itu tidak terkait harus ada atau tidaknya pengacara, kita sudah memberi kesempatan agar dia didampingi pengacara," tambahnya.

Menurutnya, penyidik menunggu hingga pukul 17.00 wib sore tadi. Bahkan, lanjutnya, Anas sempat menyatakan dirinya hendak datang dalam panggilan sebelumnya, namun dianjurkan untuk tidak hadir oleh tim kuasa hukumnya.

Johan juga mengatakan Anas sempat menolak penahanan, karena menolak menandatangani berkas acara penahanan, namun justru dia hanya meneken surat berita acara penolakan penahanan.

Meski demikian, penahanan tetap dilakukan karena ketentuan penahanan ditetapkan oleh penyidik, sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

Johan mengatakan proses selanjutnya, KPK akan melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi atau tersangka sendiri.

Anas sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu. Dia diduga menerima suap atas dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Selain menyidik kasus dugaan gratifikasi berbentuk Toyota Harrier itu, KPK juga menduga Anas mendapatkan aliran dana, yang digunakan untuk pemenangannya dalam kongres Ketua Umum Partai Demokrat, 2010 lalu.

Dalam penyidikan itu, KPK juga sudah memeriksa tim sukses Anas, sekaligus beberapa kader Demokrat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper