Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, di rumah tahanan KPK.
"Terima kasih hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga pukul 18.00 WIB tadi, ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," kata Anas seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (10/1/2014).
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Anas mengenakan jaket tahanan saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tanpa didampingi kuasa hukum selama sekitar jam.
Pemeriksaannya tersebut adalah pemeriksaan pertama Anas sebagai tersangka setelah pada pemanggilan 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 Anas tidak memenuhi panggilan, KPK bahkan sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas dengan didukung oleh pihak brigade mobil (brimob) bila Anas kembali mangkir.
Namun, karena Anas tidak didampingi oleh kuasa hukum, maka salah satu kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan.
"Kalau ditahan, kita akan lakukan praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu melalui pesan singkat.
Tim kuasa hukumnya tidak datang karena masih tidak puas dengan penjelasan KPK mengenai sangkaan dalam surat perintah penyidikan yang menyebutkan bahwa Anas menerima hadiah dari proyek pembangunan Hambalang dan proyek-proyek lain.
"Kami tidak setuju dengan 'wording' KPK dalam surat panggilan yang menyatakan Pak Anas sebagai tersangka proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lain, saat tim menanyakan ke penyidik pada Selasa (7/1) lalu ternyata penyidik tidak bisa menjelaskan proyek-proyek lain itu," kata salah satu tim pengacara Anas, Pia Akbar Nasution yang dihubungi melalui telepon.
Anas, menurut Pia juga ingin menanyakan langsung mengenai proyek-proyek lain teresbut.
Loyalis Anas yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika yang menemani Anas mengatakan bahwa Anas datang sendiri ke KPK karena ingin bekerja sama dengan KPK.
"Keinginan beliau begitu, kami tidak bisa paksa, karena beliau mengatakan sudahlah saya mau datang sendiri biar tidak ada tafsir macam-macam, karena tadi pagi beliau sudah menyampaikan beliau akan bekerja sama dengan KPK untuk mencari kebenaran dan keadilan, bukan memaksakan sebuah kasus," kata Gede Pasek di KPK.