Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi E-KTP di Daerah Mulai Juni 2014

Pemerintah berharap produksi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di daerah dapat dilakukan mulai pertengahan 2014 setelah cairnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berharap produksi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di daerah dapat dilakukan mulai pertengahan 2014 setelah cairnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.

"Kami harapkan Juni atau Juli sudah ada uangnya, kemudian baru merekam lagi. Karena setiap tahun perkiraan kami bertambah 4 juta orang yang membuat E-KTP," kata Mendagri Gamawan Fauzi seperti dikutip Antara, Selasa (7/1/2014).

Sesuai UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), pencetakan E-KTP diserahkan ke daerah tingkat kabupaten/kota guna efektivitas pencatatan sipil di daerah.

Kemendagri mencatat sampai akhir tahun 2013 masih terdapat 19 juta dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki E-KTP.

Selain itu, dari 172 juta penduduk yang telah merekam data KTP elektronik, sebanyak 27 juta diantaranya belum tercatat secara daring di pusat data Kemendagri.

"Sekitar 27 juta yang belum tercetak itu masih 'offline' di daerah-daerah. Dan itu tidak akan kami paksakan lagi (pencetakannya) karena UU Adminduk mengatakan pencetakan sudah dapat di daerah," jelas dia.

Untuk keperluan pencetakan E-KTP di daerah, Mendagri mengatakan alat produksi kartu sudah didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota untuk keperluan pencetakan.

Namun, kegiatan produksi belum dapat dilakukan karena alokasi anggaran pencetakan belum dicairkan dari APBN Perubahan.

"Dana (pencetakan) itu masuk ke APBN-P, walaupun sebenarnya dari segi infrastuktur, sumber daya manusia dan peralatan sudah siap di daerah," tambahnya.

Hal tersebut juga berimbas pada perpanjangan masa berlaku KTP lama atau non-elektronik bagi penduduk yang belum menerima atau membuat E-KTP.

Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Perpres 112/2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 26/2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper