Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Desak KPK Tetapkan Ratu Atut & Hambit Bintih Sebagai Terdakwa

Mendagri Gamawan Fauzi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Gubernur Banten Atut Choisiyah sebagai tersangka, sehingga tidak mengganggu proses pemerintahan di kedua daerah tersebut.
Gubernur Banten Ratu Atut Saat Ditahan KPK/Antara
Gubernur Banten Ratu Atut Saat Ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mendagri Gamawan Fauzi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memproses dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Gubernur Banten Atut Choisiyah sebagai tersangka, sehingga tidak mengganggu proses pemerintahan di kedua daerah tersebut.

"Ya (KPK) cepat saja (menetapkan) jadi terdakwa, biar cepat juga kami (memproses). Kalau hari ini (jadi) terdakwa, besok saya terbitkan surat keputusan (pemberhentian sementara),"  ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/1/2014).

Dia menjelaskan , dengan status hukum kedua kepala daerah tersebut sebagai tersangka saat ini, maka pihaknya tidak dapat memberhentikan Hambit dan Atut sebagai kepala daerah. Artinya, pemerintahan yang berjalan di Kabupaten Gunung Mas dan Provinsi Banten dapat "disetir" atau dikendalikan dari dalam jeruji besi tahanan KPK.

"Karena dalam Undang-undang disebutkan nomor registrasi perkara untuk dapat masuk penonaktifan kepala daerah tersebut. Secara jelas dan eksplisit disebutkan itu," tambah Gamawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usul DPRD dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait pemerintahan di Provinsi Banten, DPRD setempat menilai roda pemerintahan tidak berjalan efektif sejak Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu sebagai tahanan KPK.

Hal itu disebabkan tidak semua kewenangan Atut sebagai Gubernur dilimpahkan kepada Wakilnya, Rano Karno.

Sementara itu, terkait pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang akhirnya menunjuk Sekda sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gunung Mas.

KPK tidak mengijinkan Hambit Bintih keluar dari Rutan KPK untuk menjalani prosesi pelantikan, padahal Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Bupati terpilih telah dikeluarkan Kemendagri. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper