Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Anggota Tak Manfaatkan Penangguhan UMK 2014

Sebagian besar dari 200 anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Malang tidak memanfaatkan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2014, kecuali industri perkebunan
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MALANG— Sebagian besar dari 200 anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Malang tidak memanfaatkan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2014, kecuali industri perkebunan.

Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten Apindo Malang Samuel Molindo mengatakan pengusaha anggota asosiasi tersebut siap melaksanakan ketentuan UMK meski berat, terutama pada industri padat karya seperti industri alas kaki, sepatu, dan garmen.

“Apalagi dengan berlakunya BPSJ, maka iuran yang ditanggung perusahaan cukup besar, yakni 4% dari gaji dan 0,5% ditanggung pekerja,” kata Samuel di Malang, Jumat (3/1/2014).

Perusahaan yang juga berat dalam melaksanakan UMK 2014, adalah industri rokok. Hal itu berkaitan dengan diberlakukannya pajak tembakau sebesar 10% dari nilai cukai rokok.

Terhadap perusahaan padat karya yang sebenarnya berat dalam melaksanakan UMK 2014, solusinya dengan memberlakukan pekerjaan borongan sehingga produktifitas pekerja tinggi.

Dari pengalaman tahun-tahun lalu, perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK sudah berancang-ancang mengajukan penangguhan UMK jauh hari, yakni saat bersamaan pembahasan nominal kebutuhan hidup layak.

“Tapi pada pembahasan UMK 2014, tidak ada yang membahas masalah penangguhan UMK, kecuali industri perkebunan,” ujarnya.

Namun untuk mengetahui riil apakah perusahaan-perusahaan benar-benar melaksanakan UMK atau tidak, setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat bersama dengan perwakilan serikat pekerja dan Apindo melakukan pemantauan di lapangan terkait dengan pelaksanaan UMK pada pertengahan Januari 2014.

Bagi perusahaan-perusahaan yang diketahui belum membayar pekerjanya sesuai UMK namun tidak mengajukan penangguhan, maka idealnya diserahkan kepada perundingan bipartit.

“Dari ketentuan memang melanggar, tapi kalau perusahaan memang tidak mampu dan kondisi itu benar-benar dipahami pekerja, mengapa tidak diberi toleransi?,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kab. Malang Djaka Ritamtama Kab. Malang, Jawa Timur, mengatakan akan memberi toleransi bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) hingga Januari 2014.

Ketentuannya, pengajuan penangguhan UMK paling lambat pada 20 Desember, namun karena pertimbangan bahwa usaha di 2014 diperkirakan tantangannya semakin berat, maka pihaknya memberikan kelonggaran dengan member tenggat waktu penangguhan UMK hingga Januari 2014.

“Pertimbangannya agar jangan ada perusahaan yang melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) karena tidak mampu membayar UMK,” ujarnya.

Meski Disnakertrans memberikan kelonggaran, belum tentu perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK 2014 memanfaatkan kebijakan tersebut.

Karena itulah, pada Januari, Disnakertrans bersama dengan Dewan Pengupahan akan melakukan pemantauan ke lapangan terkait dengan pelaksanaan UMK 2014.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper