Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik di Sumut Buruk

Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara merilis hasil survei yang menyatakan bahwa hampir separuh pelayanan publik di Sumut tergolong buruk.

Bisnis.com, MEDAN - Ombudsman Perwakilan Sumatra Utara merilis hasil survei yang menyatakan bahwa hampir separuh pelayanan publik di Sumut tergolong buruk.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menyerahkan hasil survei yang dilakukan pada September-November 2013 lalu kepada 14 SKPD di jajaran Pemprov Sumut. Hal itu dilakukan terkait tingkat kepatuhan SKPD terhadap Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik.

Ombudsman Sumut melaporkan hasil survei tersebut tergolong masih sangat memprihatinkan karena hanya satu SKPD atau 7,15% yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.

Sementara 42,85% atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD atau 50% masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.

Asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan menambahkan survei yang dilakukan itu mengambil contoh di 14 SKPD yang melakukan pelayanan publik, namun mewakili keseluruhan SKPD di jajaran Pemprov Sumut.

Survei dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan dan melakukan wawancara dengan pengguna layanan. Penilaian survei berpedoman pada 11 variabel yang diatur dalam UU 25/2009. Di antaranya, kemudahan informasi bagi pengunjung, kejelasan waktu pelayanan, biaya pelayanan dan sebagainya.

“Hampir 50% SKPD yang kita survei itu masuk dalam zona merah. Artinya, pelayanan publik di instansi itu masih buruk,” kata Dedy Irsan dalam keterangan pers, Rabu (25/12/2013).

SKPD yang masuk zona merah adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesejahteraan Sosial, RS Haji, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan Dinas PU Binamarga.

Adapun SKPD yang masuk zona kuning yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendapatan, Badan Perpustakaan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPT-SP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanaman Modal dan.Promosi. Sedangkan SKPD yang masuk zona hijau hanya Rumah Sakit Jiwa Provinsi.


Abyadi yang dilantik pada 21 Oktober 2013 lalu menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu enam bulan ke depan dan berharap sudah ada perubahan dari SKPD yang disurvei. Terutama SKPD yang masuk dalam zona merah dan zona kuning untuk memperbaiki diri agar bisa menjadi hijau atau baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper