Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kerugian negara akibat kasus PT Bank Century Tbk. mencapai Rp7,44 triliun.
Nilai tersebut diambil dari hasil laporan keuangan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas jangka pendek, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh pihak-pihak terkait.
Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan BPK telah merinci dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan dalam pengucuran dana untuk Bank Century. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja yang diduga terlibat.
"Pelanggaran selengkapnya sudah ada di dalam laporan. Tapi, karena sudah masuk penyidikan, tidak bisa diungkapkan ke publik, namun dalam laporan tersebut cukup jelas siapa melakukan apa," ujarnya, Senin (23/12/2013).
Laporan itu menyebutkan a.l. Pertama, kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar akibat pemberian fasilitas jangka pendek oleh Bank Indonesia ke Bank Century. Nilai tersebut merupakan penyaluran fasilitas jangka pendek pada 14 November 2008, 17 November 2008, dan 18 November 2008.
Kedua, kerugian negara sebesar Rp6,76 triliun akibat proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai itu merupakan keseluruhan penyaluran penyerataan modal sementara oleh LPS kepada Bank Century, selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK pada 15 April 2013. Setelah dilakukan koordinasi, BPK menerbitkan surat tugas pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara. Adapun, penghitungan kerugian negara selesai pada 20 Desember 2013.