Bisnis.com, JAKARTA - Budi Susanto, Dirut PT CMMA (Citra Mandiri Metalindo Abadi), menegaskan bahwa Dirut PT ITI (Inovasi Teknologi Indonesia) Sukotjo S. Bambang yang menjadi otak pengaturan tender pengadaan alat simulator kemudi pada akhir tahun 2010 di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/12/2013), Budi menjelaskan sejak awal Sukotjo yang berinisiatif untuk mengikuti tender simulator kemudi di Korlantas tersebut.
Budi menambahkan ketika itu PT CMMA diminta bantuan oleh Sukotjo untuk menjalin kerja sama dengan menjaminkan proyek simulator tersebut.
"Sukotjo menjamin bahwa PT ITI akan mendapatkan pekerjaan di Korlantas Polri (dalam tender pengadaan simulator)," ungkap Budi.
Namun baru diketahui belakangan, ternyata PT ITI tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan tender.
"SIUP-nya baru saya ketahui ternyata baru keluar di bulan Maret 2011, jadi pasti dia tidak akan menang dalam lelang kalau dia pun ikut," ujar Budi.
Seperti diketahui, tender proyek pengadaan simulator pada Korlantas yang dimenangkan oleh PT CMMA akhirnya bermasalah, karena diduga terjadi pengaturan tender dan penggelembungan harga.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator kemudi roda dua (R2) dan (R4) di Korlantas Polri mencapai Rp 121,8 miliar. Namun, sejumlah saksi ahli di sidang sebelumnya menilai valuasi kerugian negara itu sangat janggal karena tidak dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
Menurut BPK, ada ketidakjelasan hubungan antara PT CMMA dengan PT ITI, sebab yang menjalankan teknis pengerjaan alat simulator adalah ITI. Kemudian, di tengah jalan ada konflik terkait dengan penipuan yang terjadi di antara PT CMMA dan PT ITI, sehingga PT CMMA mengambil alih seluruh pekerjaan dan aset yang telah dijanjikan oleh Sukotjo sebelumnya.
Ketika ditanya majelis hakim terkait dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Budi membantah secara tegas bahwa dirinya aktif melakukan pengaturan tender.
Budi memaparkan bahwa Sukotjo yang sejak awal berinisiatif melakukan pengaturan, termasuk melakukan pembicaraan dengan pihak Korlantas sampai mengusulkan perusahaan pendamping sebagai formalitas dalam pelaksanaan lelang pengadaan simulator kemudi.
Budi menjelaskan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Sukotjo sejak Maret 2011, tetapi proses tetap dilakukan karena tidak mau menghambat pasokan simulator ke Korlantas.
Dia menjelaskan telah mengalami kerugian lebih dari Rp 65 miliar akibat tindak penipuan yang dilakukan Sukotjo.
Budi juga mengatakan bahwa Sukotjo telah memerintahkan karyawannya untuk membuat peti kosong sebanyak 579 unit. Budi pun telah menunjukkan bukti rekaman pembicaraan Sukotjo menginstruksikan karyawannya untuk membuat peti kosong sebagai alat bukti.
Dalam sidang sebelumnya rekaman tersebut telah diperdengarkan dan diverifikasi kebenarannya kepada sejumlah saksi di depan para majelis.
Sukotjo divonis Pengadilan Negeri Bandung 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 38 miliar untuk pengadaan simulator kemudi di Korlantas Polri pada 8 Mei 2012. Kemudian Sukotjo melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung hukumannya menjadi 3 tahun dan 10 bulan didalam LP Sukamiskin, Bandung.
Seperti diketahui, Sukotjo Bambang yang saat ini tengah menjalani hukuman juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus simulator kemudi tersebut.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI baru saja memperberat vonis mantan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya divonis Pengadilan Tipikor 10 tahun penjara. Tersangka lain dalam kasus itu adalah mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo.