Bisnis.com, MALAMG — Perusahaan di Kabupaten Malang yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 bertambah menjadi tujuh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang Djaka Ritamtama mengatakan dua perusahaan yang baru saja mengajukan penangguhan itu, yakni Rumah Sakit Bersalin Muslimat Singosari dan PT LEAS asal Lawang.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Wonosari, PTPN XII Kebun Pancursari, PTPN XII Kebun Bangelan, dan PTPN XII Kebun Kalibakar serta PT Asal Jaya, perusahaan penyortir kopi asal Dampit.
“Kami masih memberikan kemudahan bagi perusahaan sampai dengan pekan terakhir Desember,” kata Djaka di Malang, Rabu (18/12/2013).
Sesuai ketentuan, permohonan penangguhan UMK mestinya pada 20 Desember, namun mengingat bahwa situasi perekonomian 2014 diperkirakan diliputi ketidakpastian, maka kebijakan penangguhan UMK dipermudah.
Dengan begitu, maka perusahaan tidak merasa terbebani dengan kenaikan biaya berupa kenaikan upah pekerja sehingga memilih melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun pengajuan penangguhan UMK harus disetujui pekerja lewat serikat pekerja. Ada perjanjian bipartit.
Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan penanguhan UMK, ada yang kinerjanya memang kurang baik, namun ada pula yang kinerjanya baik namun jenis pekerjaannya sederhana dan tidak sampai 7 jam per hari.
Perusahaan yang kondisinya berat, PT Leas dan RSB Muslimat. Sedangkan di PT Asal Jaya, karena jenis pekerjaannya sederhana sehingga tidak membutuhkan keterampilan yang tinggi. Pekerja yang upahnya ditangguhkan merupakan pekerja yang tidak tetap.
Sedangkan pekerja di PTPN sebenarnya hanya pekerja musiman, pekerja tidak tetap. Lagi pula mereka biasanya bekerja kurang 7 jam per hari.
Alasan lainnya, perusahaan sebenarnya sudah memberikan fasiitas lain seperti transportasi, tempat tinggal, air, dan lainnya sehingga jika semua fasilitas tersebut dihitung, maka gaji pekerja tidak tetap PTPN sebenarnya sudah tinggi.
Penangguhan UMK juga tidak untuk semua pekerja tidak tetap, melainkan hanya sekitar 25% dari masing-masing kebun.
Menurut Djaka, sebenarnya masih ada satu lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014, yakni perusahaan eternit. Dari 100 lebih pekerjanya, sekityar 32 orang diajukan penangguhan UMK.
“Namun sampai saat ini berkas permohonannya tidak masuk,” ujarnya.
Persetujuan atas permohonan penangguhan UMK akan dibahas Dewan Pengupahan setempat dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
Disnakertrans memberikan kemudahan tidak melakukan audit perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK asal permohonannya sudah dilengkapi dengan persetujuan dari pekerja lewat mekanisme perundingan bipartit.
“Yang tahu tentang kondisi perusahaan, kan, pekerja,” ujarnya. Dengan begitu, jika perusahaan setuju dibayar tidak sesuai UMK, maka kondisi perusahaan memang berat.