Bisnis.com, BANDUNG - Provinsi Jawa Barat meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengeluarkan petunjuk rinci soal besaran penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 yang diajukan oleh perusahaan.
Kadisnakertrans Jabar Hening Widiatmoko mengatakan kondisi penanguhan UMK 2014 agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini perusahaan masih menunda pengajuan penangguhan yang besarannya tidak sesuai dengan UMK.
"Kalau mengajukan penangguhan tidak sesuai Keputusan Menteri Nomor 231/2004 pasti ditolak, pengusaha jadi ada kebimbangan untuk mengajukan," katanya Selasa (17/12/2013).
Menurutnya, persoalan yang muncul setiap pemberlakuan UMK baru, tidak terlepas dari penetapan UMK tahun sebelumnya yang dinilai tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Hasilnya, saat ini sejumlah rencana pengajuan menemui masalah pelik. Dia menunjuk kasus Kabupaten Bogor yang pada 2013 ini UMK-nya naik signifikan, namun besarannya merepotkan pengusaha.
UMK Kabupaten Bogor pada 2013 mencapai Rp2,23 juta, sedangkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) hanya Rp1,8 juta. Jika mengacu pada peraturan no.231/2004, kalaupun penangguhan UMK 2014 dikabulkan, perusahaan hanya bisa menurunkan besaran upah sesuai dengan UMK 2013.