Bisnis.com, TERNATE - Kejaksaan Negeri Ternate Maluku Utara menahan MI, mantan calon Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2013-218, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan bersangkutan saat menjabat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate.
"Kami resmi menahan IM terkait kasus dugaan korupsi proyek taman kota dan pengadaan lampu jalan senilai Rp600 juta lebih," kata Kasi Intel Kejari Ternate, Sofyan Iskandar Alam.
IM akan menjalani masa penahanan selama 2 hari ke depan.
Sofyan menjelaskan tersangka ditahan dalam kasus korupsi dana proyek taman kota dan pengadaan lampu jalan tersebu, berdasarkan bukti dan keterangan saksi sengaja mengarahkan perusahaan yang akan mengerjakan proyek dengan meminta dana dari hasil proyek tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Ternate baru menetapkan MI sebagai tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena penyidik masih terus mengembangkan penyidikannya.
Selain itu, MI juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ternate dalam kasus lainnya yakni korupsi dana retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Ternate sebesar Rp1,7 miliar.
MI pada pilkada Malut tahun 2013-2018 ini menjadi calon wagub Maluku Utara berpasangan dengan Hein Namotemo (Bupati Kabupaten Halmahera Utara) dan memperoleh suara terbanyak ketiga dari enam pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang bertarung. (antara/yus)