Bisnis.com, MALANG—Dua perusahaan di Kab. Malang, Jawa Timur, yakni PT Perkebunan Nusantara XII Wilayah III dan PT Asal Jaya, mengajukan penundaan upah minimum kabupaten (UMK) 2014.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Djaka Ritamtama mengatakan penangguhan UMK 2014 untuk pekerja PT PTPN XII yang bekerja di Kebun Bangelan, Kalibakar, Wonosari, dan Pancursari. Sedangkan satu perusahaan lainnya, perusahaan penyortir kopi PT Asal Jaya, Dampit.
“Baru dua perusahaan tersebut yang mengajukan penangguhan UMK 2014,” kata Djaka di Malang, Jumat (13/12/2013).
Pengajuan penangguhan UMK 2014 dari PTPN XII, merupakan pekerja yang tidak tetap. Namun tidak semua pekerja tidak tetap di BUMN tersebut dimintakan penangguhan UMK.
Dari empat kebun tersebut, masing-masing hanya 25% dari 700 pekerja di setiap kebun yang dimintakan penangguhan UMK 2014.
Pertimbangan penangguhan UMK, karena jam kerjanya tidak penuh, biasanya hanya sekitar 4 jam, mulai dari 06.00-10.00.
Pertimbangan lainnya, hak-hak pekerja yang menjadi komponen dari UMK telah dipenuhi perusahaan seperti transportasi, perumahan, air, dan listrik.
Jenis pekerjaannya, seperti memetik, menyadap, membersihkan kebun dari tanaman pengganggu seperti rumput dan tanaman perdu, dan lainnya.
Sebagian pekerja bahkan berkesempatan menggarap lahan untuk tanaman sela sebagai pesanggem. Ada pula pekerja yang memperoleh kesempatan memelihara sapi pedaging dari perusahaan sebagai penggaduh.
“Dengan demikian, maka hak yang diberikan pekerja dari perusahaan sebenarnya sudah tinggi,” katanya.
Manager Wilayah III PTPN XII Benny Waluyo mengatakan selain alasan-alasan di atas, penangguhan UMK tersebut juga telah disepakati pekerja lewat serikat pekerja masing-masing. Ada perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
“Jadi yang lebih pas sebenarnya bukan penangguhan UMK, melainkan melaksanakan kesepatan antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
Menurut Djaka, PT Asal Jaya mengajukan penangguhan UMK 2014 karena pekerjaannya ringan, hanya menyortir kopi.
Di sisi lain, kinerja perusahaan juga tidak bagus. Pada 2013, perusahaan tersebut juga mengajukan penangguhan UMK.
Menurut dia, perusahaan akan diberikan sosialisasi UMK 2014 yang besarannya Rp1,635 juta pada pertemuan yang digelar 16 Desember mendatang.
Batas akhir permohonan penangguhan UMK 2014 sebenarnya pada 20 Desember, namun pihaknya masih memberikan kesempatan bagi perusahaan asal alasannya jelas.
Kemudahan tersebut diberikan agar jangan sampai perusahaan melakukan pemutsan hubungan kerja karena tidak diberikan kesempatan melakukan penangguhan UMK 2014.