Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI mengklaim Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda RDTR) merupakan barometer nasional bagi rencana rinci tata ruang daerah lain.
Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Gamal Sinurat mengatakan Perda RDTR 2030 yang disahkan pada Rabu (11/12/2013) silam merupakan Perda RDTR pertama yang disahkan di Indonesia.
"Perda RDTR bisa jadi benchmark bagi provinsi lainnya. Kami harap tidak ada lagi alih fungsi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (13/12/2013).
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, rencana rinci tata ruang harus ditetapkan melalui Perda Provinsi.
Dia menjelaskan berdasarkan dasar perundangan sebelumnya, yaitu UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, perencanaan rinci tata ruang cukup dituangkan ke dalam peraturan gubernur (Pergub).
Dia menjelaskan dengan adanya Perda RDTR, Pemprov DKI lebih bisa memastikan pemanfaatan ruang di DKI akan sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Seperti diketahui, Perda RDTR 2030 merupakan penjabaran atas Perda No. 1/2012 tentang RTRW 2030.