Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Raharja mengatakan santunan bagi keluarga Korban meninggal dalam tragedi kecelakaan KRL jurusan TanahAbang-Maja di Bintaro Senin (9/12/2013) diserahkan hari ini.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja wilayah DKI Jakarta Ani Indriyanti menyebutkan santunan bagi korban meninggal bakal diberikan seluruhnya pada Selasa sementara untuk korban luka-luka, santunan diberikan dalam bentuk biaya pengobatan yang bakal diberikan langsung kepada pihak rumah sakit sesuai jumlah tagihan.
“Kalau yang meninggal dunia hari ini dibayar semua,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (10/12/2013).
Dia mengatakan, untuk perawatan korban di rumah sakit, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja P{utra bakal menangani seluruh biaya tanpa terkecuali. PT Jasa Raharja bakal memberikan maksimal RP10 juta untuk biaya pengobatan per orang.
Namun, jika biaya pengobatan lebih dari Rp10 juta, maka sisanya bakal ditanggung oleh PT Jasa Raharja Putra.
Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek mengatakan biaya pengobatan korban luka dan santunan korban tewas pada kecelakaan KA 1131 bakal ditangaani oleh pihak Jasa Raharja dan Pihak Jasa Raharja Putra (anak perusahaan Jasa Raharja).
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta untuk korban tewas dan RP10 juta maksimal untuk korban luka-luka.
Sedangkan PT Jasa Raharja Putra bakal memberikan santunan sebesar Rp40 juta untuk korban tewas dan korban luka-luka maksimal Rp30 juta.
“Bagi korban atau keluarga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak Jasa Raharja dan PT KCJ,” katanya.