Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Pajak Rendah, Pemkot Padang Ancam Sita Aset

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang mengancam akan menyita aset wajib pajak jika belum melunasi kewajibannya sampai akhir tahun ini.

Bisnis.com, PADANG - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang mengancam akan menyita aset wajib pajak jika belum melunasi kewajibannya sampai akhir tahun ini.

Kepala DPKA Padang Syahrul mengatakan realisasi penerimaan pajak di Padang terbilang rendah. Terutama pajak hotel dan restoran yang baru berkisar di 60%, padahal dalam 3  tahun terakhir terus tumbuh lebih dari 100%.

"Penunggak pajak yang tidak menyetorkan kewajibannya tidak bisa lagi dibiarkan. Kami sudah lakukan jemput paksa, kalau tidak ada perubahan, aset wajib pajak disita," katanya kepada Bisnis, Senin (9/12/2013).

Sampai Oktober 2013, realisasi penerimaan pajak hotel baru 57,3% atau sekitar Rp13,54 miliar dari target Rp19,8 miliar.  Pajak restoran baru terealisasi 63,99% atau hanya Rp5,94 miliar.

"Masih jauh dari target, sementara tahun kerja hanya menyisakan waktu sebulan," katanya.

Syahrul mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan WP. Mulai dari sosialisasi, pemberitahuan tertulis, pemanggilan, hingga jemput paksa.

"Macam-macam caranya sudah kami tempuh. Termasuk memberikan peringatan keras kepada WP yang menunggak. Terakhir, kami sudah panggil WP yang belum menyetorkan kewajibannya, dan jemput paksa," ujarnya.

Dia maklum, memang tidak semua hotel dan restoran di Padang menuai keuntungan sehingga belum mampu melunasi kewajibannya. DPKA masih memberi kelonggaran kepada WP untuk menyetorkan pajak. Namun, kelonggaran yang diberikan jangan dijadikan upaya menghindar dari
kewajiban pajak.

Secara keseluruhan, realisasi pajak di DPKA Padang sampai Oktober 2013 baru 77,93% atau hanya Rp122,54 miliar dari target Rp153,01 miliar. Pajak hiburan baru terealisasi 62,84% atau Rp754 juta, dan pajak reklame baru 59,01% atau hanya Rp1,65 miliar.

Demikian juga dengan realisasi pajak penerangan jalan yang hanya 56,61% atau sebesar Rp23,11 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan 59,14% atau Rp17,23 miliar, pajak parkir 47,39% atau Rp85,99 juta, pajak air bawah tanah 55,66% atau Rp119,14 juta, dan pajak retribusi daerah hanya terealisasi 69,27% atau Rp30,17 miliar dari target Rp51,71 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper