Bisnis.com, BIAK - Pelayanan operasional pernikahan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tetap normal sesuai permintaan masyarakat, tidak terpengaruh penangkapan petugas KUA yang diduga menerima gratifikasi biaya perkawinan.
Kepala Kantor Urusan Agama Biak, Nirwan mengatakan, pelaksanaan operasional kantor dalam pelayanan pernikahan tetap sesuai dengan jam kerja kantor Kementerian Agama.
Setiap permintaan pernikahan dari warga muslim di Biak akan diproses sesuai aturan di KUA.
"Setiap bulan setidaknya ada delapan hingga 12 orang yang mengajukan permintaan nikah di KUA. Ya sesuai jadwal prosesi ijab qabul digelar pada waktu kerja," katanya.
Nirwan mengakui, untuk permintaan nikah di luar KUA dan tidak dalam jam kerja hingga sejauh ini tetap ada. Namun hal itu disesuaikan dengan situasi kondisi daerah bersangkutan.
Selaku penghulu nikah di Biak, paparnya, dia berharap prosesi pernikahan pasangan calon pengantin tetap dilaksanakan di KUA.
"Meski dalam batas toleransi tertentu ada juga pasangan calon pengantin melaksanakan di luar jam kerja. Ya kondisi ini sulit bagi petugas KUA untuk menghindarinya".
Menurutnya, kejadian penangkapan petugas KUA di Pulau Jawa karena menerima gratifikasi pernikahan di luar jam kerja, sangat memprihatinkan bagi para penghulu nikah sehingga perlu lebih berhati-hati.(antara/yus)