Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wah Gawat, Ribuan Paten Terancam Batal demi Hukum

Ribuan paten yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM terancam batal demi hukum karena tidak membayar biaya pemeliharaan selama 3 tahun berturutturut.
Suwantin Oemar
Suwantin Oemar - Bisnis.com 05 Desember 2013  |  08:28 WIB
Wah Gawat, Ribuan Paten Terancam Batal demi Hukum
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M.Ramli (kanan) bersama Kepala Bisnis Indonesia Online ketika berkunjung ke Redaksi

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan paten yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM terancam batal demi hukum karena tidak membayar

biaya pemeliharaan selama 3 tahun berturutturut.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengemukakan bahwa setiap paten yang terdaftar wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan sampai berakhirnya masa perlindungan terhadap paten tersebut.

“Ada sekitar 7.000 paten yang tidak membayar biaya pemeliharaan, sebanyak 90% di antaranya berasal dari luar negeri, sisanya dari dalam negeri,” kata Ramli, ketika berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (4/12/2013).

Ramli didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual antara lain Bambang Iriana Djajaatmajda (Direktur Merek), Corrie Naryati (Direktur Paten) dan Yuslisar Nignsih (Direktur Hak Cipta).

Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa pemilik paten tersebut tidak membayar biaya pemeliharaan antara lain karena patennya tidak komersial.
Dia mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik paten tersebut.

“Bila mereka tetap tidak membayar biaya yang tertunggak, maka paten itu akan batal demi hukum,” katanya.

Artinya, menurut dia, tidak ada lagi perlindungan hukum atas paten tersebut, dan sudah menjadi milik umum. “Silakan masyarakat atau pengusaha yang berkepentingan untuk mengambilnya, tidak perlu lagi membayar royalti kepada inventor [penemu atau pemilik paten],” katanya.

Khusus terhadap paten lokal yang tidak membayar biaya pemeliharaan, menurutnya, ada beberapa kemungkinan antara lain paten itu tidak diminati oleh pengusaha atau kalangan industri.

Menurut Ramli, tujuan pendaftaran paten bagi penemu (inventor) dari dalam negeri adalah untuk sekedar mencari kredit poin. “Yang penting bagi dia [inventor] daftarkan dulu, soal apakah paten itu laku atau tidak
lain lagi persoalannya,” katanya.

Dia menyarankan kepada inventor untuk melakukan kajian pasar terhadap paten yang sudah diajukan permohonan pendaftaran.

“Permohonan pendaftaran paten itu bisa ditarik kembali untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan,” katanya.

Dia menjelaskan bila inventor tidak menemukan pasar untuk paten itu atau dengan kata lain paten itu tidak laku, buat apa didaftarkan. Konsekuensi bila paten tersebut sudah terdaftar (granted), katanya, maka harus ada kewajiban membayar biaya pemeliharaan setiap tahun.

Besar biaya tahunan, menurut dia, bervariasi dari tahun ke tahun. “Perlindungan paten itu selama 20 tahun, makin mendekati akhir perlindungan paten, maka biayanya pemeliharaan makin besar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

paten merek hak cipta
Editor : Lahyanto Nadie

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top