Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan paten yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM terancam batal demi hukum karena tidak membayar
biaya pemeliharaan selama 3 tahun berturutturut.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengemukakan bahwa setiap paten yang terdaftar wajib membayar biaya pemeliharaan tahunan sampai berakhirnya masa perlindungan terhadap paten tersebut.
“Ada sekitar 7.000 paten yang tidak membayar biaya pemeliharaan, sebanyak 90% di antaranya berasal dari luar negeri, sisanya dari dalam negeri,” kata Ramli, ketika berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (4/12/2013).
Ramli didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual antara lain Bambang Iriana Djajaatmajda (Direktur Merek), Corrie Naryati (Direktur Paten) dan Yuslisar Nignsih (Direktur Hak Cipta).
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa pemilik paten tersebut tidak membayar biaya pemeliharaan antara lain karena patennya tidak komersial.
Dia mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik paten tersebut.
“Bila mereka tetap tidak membayar biaya yang tertunggak, maka paten itu akan batal demi hukum,” katanya.
Artinya, menurut dia, tidak ada lagi perlindungan hukum atas paten tersebut, dan sudah menjadi milik umum. “Silakan masyarakat atau pengusaha yang berkepentingan untuk mengambilnya, tidak perlu lagi membayar royalti kepada inventor [penemu atau pemilik paten],” katanya.
Khusus terhadap paten lokal yang tidak membayar biaya pemeliharaan, menurutnya, ada beberapa kemungkinan antara lain paten itu tidak diminati oleh pengusaha atau kalangan industri.
Menurut Ramli, tujuan pendaftaran paten bagi penemu (inventor) dari dalam negeri adalah untuk sekedar mencari kredit poin. “Yang penting bagi dia [inventor] daftarkan dulu, soal apakah paten itu laku atau tidak
lain lagi persoalannya,” katanya.
Dia menyarankan kepada inventor untuk melakukan kajian pasar terhadap paten yang sudah diajukan permohonan pendaftaran.
“Permohonan pendaftaran paten itu bisa ditarik kembali untuk menghindari kewajiban membayar biaya tahunan,” katanya.
Dia menjelaskan bila inventor tidak menemukan pasar untuk paten itu atau dengan kata lain paten itu tidak laku, buat apa didaftarkan. Konsekuensi bila paten tersebut sudah terdaftar (granted), katanya, maka harus ada kewajiban membayar biaya pemeliharaan setiap tahun.
Besar biaya tahunan, menurut dia, bervariasi dari tahun ke tahun. “Perlindungan paten itu selama 20 tahun, makin mendekati akhir perlindungan paten, maka biayanya pemeliharaan makin besar,” katanya.