Bisnis.com, JAKARTA - Walikota Tangsel Airin Rachmi Diani dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sama-sama tidak memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Airin sudah menyampaikan surat konfirmasi dirinya tidak bisa memenuhi panggilan, dengan alasan tengah mengikuti acara musyawarah pengembangan dan pembangunan, di Serang Banten.
Adapun untuk kehadiran Gubernur Banten, menurutnya penyidik KPK tidak menerima surat konfirmasi ketidakhadirannya tersebut. Sampai pukul 17.00 wib, Atut juga belum hadir di KPK. "Walikota Tangsel sedang tugas, suratnya sudah diterima," ujarnya, Rabu (4/12/2013).
Karena absen dalam panggilan itu, katanya, KPK akan menjadwal ulang pemanggilan keduanya. Namun, Johan belum memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Yang pasti, lanjutnya, keterangan keduanya dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak, dinilai penting sehingga penyidik akan menjadwal ulang.
Pemanggilan dua anggota dinasti Banten itu terkait kasus suap sengketa pilkada Lebak Banten. Keduanya, diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Susi Tut Andayani.
Belum diketahui kenapa KPK tidak memeriksa Airin sebagai saksi dari tersangka Tb Chaeri Wardana alias Wawan, yang tercatat sebagai suaminya, sekaligus adik kandung dari Gubernur Banten itu.
Namun, dikabarkan pemanggilan Atut untuk menelusuri pertemuan antara Wawan, Ratu Atut dan Akil Mochtar beberapa waktu lalu. Hingga kini, status Atut masih tercatat sebagai saksi. Namun, jika dalam hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, dia juga bisa dijerat sebagai tersangka.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Mochtar) yang merupakan Ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Adapun HB (Hambit Bintih) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Aandayani) dan AM (Akil Moichtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.