Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap MK: KPK Periksa Airin Hari Ini

Setelah lebih dari 1 bulan menahan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, yang juga istri dari Wawan.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah lebih dari 1 bulan menahan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, yang juga istri dari Wawan.

Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Airin. Sebelumnya, Airin memang rutin datang ke gedung KPK, tapi untuk menjenguk suaminya yang ditahan karena dugaan suap kasus sengketa pilkada Lebak, Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Airin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten.

"Benar (diperiksa), sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," ujar Johan Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2013). Selain memeriksa Airin, hari ini KPK juga kembali memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, juga sebagai saksi dengan tersangka Akil Mochtar dan Susi Tut Andayani.

Sebelumnya, Atut pernah diperiksa KPK untuk kasus yang sama.

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Aandayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak Banten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper