Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyandang Disabilitas Sulit Masuk Dunia Kerja, Tanggung Jawab Siapa?

Rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja, menyebabkan sulit memutuskan rantai kemiskinan dan disabilitas.

Bisnis.com, JAKARTA - Rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja, menyebabkan sulit memutuskan rantai kemiskinan dan disabilitas.

Untuk memutus rantai disabilitas dan kemiskinan, para penyandang disabilitas harus memiliki pekerjaan. Menurut data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO), sebanyak 10% dari penduduk Indonesia atau 24 juta jiwa merupakan penyandang disabilitas.

Data dari Kemenakertrans pada 2010, baru sekitar 11 juta orang di antara penyandang disabilitas tersebut yang tercatat memiliki pekerjaan.

"Agar penyandang disabilitas memiliki pekerjaan, mereka harus menguasai kompetensi tertentu yang dibutuhkan di dunia kerja," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2013 di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Secara umum, katanya, penyandang disabilitas masih memiliki tingkat keterampilan yang rendah. Data Pusdatin 2009, memperlihatkan bahwa hanya 10,2% penyandang disabilitas yang punya keterampilan, sisanya 89,8% tidak memiliki keterampilan. Padahal 34,1% dari mereka berada pada kelompok usia 15-39 tahun atau usia produktif.

Salim menuturkan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi penyandang disabilitas adalah menyiapkannya sebagai tenaga kerja, dengan memberikan pelayanan rehabilitasi, dalam bentuk pelatihan vokasional/keterampilan yang tertera pada pasal 18 UU No. 4/1997.

Untuk itu Kemensos melakukan MoU dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kemenakertrans. Isi kerja sama tersebut antara lain Kemensos menyiapkan tenaga penyandang disabilitas terampil.

Apindo mendorong dunia usaha (perusahaan) yang menjadi anggotanya untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, yang disesuaikan dengan persyaratan dan kualifikasi perusahaan, sementara Kemenakertrans melakukan pengawasan. MoU ini baru dilakukan secara regional, yakni di Jawa Barat dan sekitarnya.

Mensos menuturkan sejak 2008-2013 baru tercatat 76 perusahaan yang melakukan kerja sama dengan Balai Besar Rehabilitasi Vokasi Bina Daksa (BBRVBD) Cibinong, untuk menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas. Bahkan ada beberapa perusahaan saja yang sudah melampaui kebijakan 1% kuota dari setiap 100 pegawai.

Menurut Mensos, dibutuhkan sosialisasi yang lebih intensif terkait dengan kebijakan kuota 1% tersebut, karena belum semua perusahaan di seluruh Indonesia mengetahui hal itu, khususnya perusahaan asing.

Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha terkait dengan pemenuhan fasilitas kerja, sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. 'Harus ada upaya agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan serta hidup mandiri."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper