Bisnis.com, JAKARTA—Kabar gembira buat para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan mereka akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Tunjangan profesi guru PNS sebesar itu dimungkinkan, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 November 2013 lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.
Dari total APBN 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1.842,495 triliun, anggaran pendidikan dialokasikan Rp368,899 triliun atau 20% dari total anggaran belanja negara.
Anggaran belanja pendidikan ini, terdiri atas anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp130,279 triliun (tersebar di Kemdikbud Rp 80,661 triliun, Kemenag Rp42,566 triliun, dan 16 kementerian/lembaga Rp7,051 triliun); dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp238,619 triliun.
Dalam anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah tercantum anggaran tunjangan profesi guru Rp60,540 triliun. Alokasi anggaran ini merupakan kenaikan yang signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya (Rp43,1 triliun).
Pada 2013, anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp43,1 triliun diberikan kepada sekitar 325.000 guru di sekolah/madrasah di tanah air.
Untuk tahun anggaran 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan bisa menuntaskan pemberian sertifikasi kepada 350.000 guru tersisa, setelah sebelumnya pada 2013 sebanyak 350.000 guru berhasil mendapatkan sertifikat.
“Dengan demikian, pada 2014 tunjangan profesi guru sebesar Rp60,540 triliun akan dinikmati oleh 700.000 guru di tanah air. Besarnya masing-masing guru mendapatkan satu kali gaji pokok setiap bulannya,” tulis situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (3/12/2013).