Bisnis.com, JAKARTA- Setidaknya 18 aset berupa mobil telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diduga aset milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan ke 18 mobil itu siudah diamankan di gedung KPK, dan akan digunakan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap ataupun kasus TPPU yang disangkakakan kepada Akil Muchtar.
"Ada 18 unit mobil yang disita oleh KPK, terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil Mochtar," kata juru bicara KPK Johan Budi SP hari ini, Jumat (29/11/2013).
Johan mengatakan, saat ini 18 unit mobil milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sudah berada di kantor KPK.
Meski menyebutkan jumlah aset kendaraan tersebut, namun Johan masih merahasiakan kepemilikan mobil tersebut atas nama siapa. Akan tetapi dia menjelaskan jenis beberapa mobil yang disita KPK itu a.l Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Kemudian, Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Selain menyita mobil, KPK telah menyita uang Rp2,7 miiar, dan surat surat berharga senilai Rp2 miliar.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dolar Singapura.